Supply Chain Indonesia (SCI) memberikan apresiasi atas penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Penguatan Logistik Nasional yang dinilai sangat penting untuk memperkuat sistem logistik nasional sekaligus merespons dinamika global dan nasional yang berkembang pesat.
Apresiasi tersebut disampaikan oleh CEO SCI, Setijadi, berkaitan dengan acara Meaningful Participation yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Bandung, Jumat (4/7). Menurutnya, RPerpres ini menjadi pembaruan strategis atas Perpres No. 26 Tahun 2012 tentang Cetak Biru Pengembangan Sistem Logistik Nasional yang sudah perlu disesuaikan dengan kondisi saat ini.
“Regulasi ini diharapkan mampu menurunkan persentase biaya logistik nasional terhadap produk domestik bruto dan meningkatkan peringkat Indonesia dalam kinerja logistik global,” ujar Setijadi.
Fokus Penguatan Logistik
RPerpres tersebut mencakup tiga aspek utama. Pertama, strategi penguatan logistik nasional, meliputi penguatan infrastruktur konektivitas, layanan backbone, sarana penunjang logistik, integrasi dan digitalisasi layanan, serta peningkatan daya saing SDM dan penyedia jasa logistik.
Kedua, pengukuran kinerja logistik nasional berdasarkan persentase biaya logistik terhadap PDB dan indikator kinerja logistik global. Ketiga, pengaturan mekanisme kerja dan pelaporan, termasuk mandat kepada Menko Perekonomian untuk memimpin koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan perpres, serta pemantauan dan evaluasi rencana aksi.
SCI Usulkan Lima Rekomendasi Strategis
Menyikapi RPerpres tersebut, SCI menyampaikan lima rekomendasi penting yang dirumuskan secara kelembagaan, bukan sebagai bagian dari paparan resmi acara.
Lima rekomendasi tersebut mencakup:
- Peningkatan integrasi, sinergi, dan koordinasi lintas kementerian/lembaga dengan dukungan struktur organisasi yang kuat untuk efektivitas implementasi RPerpres.
- Penguatan sistem logistik berbasis komoditas guna mendukung hilirisasi dan pengembangan rantai pasok secara menyeluruh.
- Pengembangan konektivitas intra dan antarwilayah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan efisiensi biaya logistik melalui keseimbangan arus muatan.
- Peningkatan kompetensi dan kapabilitas penyedia jasa logistik, termasuk pengembangan SDM, proses dan teknologi, serta perluasan jaringan global.
- Penyusunan Undang-Undang Logistik dan pembentukan kelembagaan permanen, guna memastikan pengembangan sektor logistik berlangsung lebih terstruktur, menyeluruh, dan berkelanjutan.
Setijadi berharap agar RPerpres ini menjadi pijakan strategis dalam menciptakan sistem logistik nasional yang efisien dan adaptif, sehingga mampu mendukung daya saing produk nasional serta menjaga ketahanan rantai pasok di tengah ketidakpastian global.

